Gunungkidul, Suaradjogja.com — Anggota Unit Turjawali Satlantas Polres Gunungkidul melaksanakan teguran tertulis / tilang kepada pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran terutama bagi pemilik kendaraan yang memodifikasi kendaraannya.
Anggota Unit Turjali tersebut juga melaksanakan tindakan tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas yang lain seperti tidak memakai helm, dan pelanggaran lainya.
Keterangan tersebut telah dipublikasikan melalui akun media Polres Gunungkidul pada Rabu, (13/04/2022) sore.

Foto Milik Polres Gunungkidul
Dari kegiatan tersebut Satlantas menahan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah kendaraan bermotor yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot blombongan, 1 (satu) buah SIM dan 3 (tiga) buah STNK, serta teguran lisan terhadap 4 (empat) orang pengendara sepeda motor.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat supaya tetap tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan.
(Redaksi)