Sleman, Suaradjogja.com– Melalui Press Release yang disampaikan Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto, SH., SIK., didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto menetapkan lima orang tersangka penganiyaan terhadap seorang mahasiswa HA (26) di Jalan Magelang Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Kamis 13 Januari 2022 lalu.
Kelima tersangka yakni DS Perempuan (30), PRM Laki laki (28), BDS Laki laki (36), IPK Laki laki (28) dan RIK Laki laki (29).
Berawal saat DS yang berprofesi sebagai ojol berserempetan dengan korban yang berinisial HA (26) di lampu merah Selokan Mataram. Tak terima dan sempat cekcok dengan korban, tersangka DS kemudian menghubungi empat temannya.
Kepada warga dan temannya, DS sempat mengaku menjadi korban jambret yang dilakukan oleh korban. Teman DS lantas datang ke lokasi dan melakukan pengeroyokan hingga korban babak belur.
Selain mengamankan 5 pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti empat sepeda motor, helm yang digunakan untuk memukuli korban serta stik holder handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 atau 5 tahun penjara.
Sumber: Polres Sleman