Gunungkidul, Suaradjogja.com, — Polisi ungkapkan motif kedua pelaku penusukan terhadap Rizkyana Sugesti Chandrahati (25) warga Padukuhan Keruk 3, RT 71, RW 20, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, setelah melakukan pemerisaan secara intensif.

Img Foto: Humas Polres Gk
Dalam siaran pers, Kamis, 17 Juni 2021, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ryan Permana mengungkapkan bahwa pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban karena karena pacar dari salah satu pelaku yang bekerja jadi satu dengan korban di salah satu kantor Finance di Wonosari, mengeluhkan jika merasa kesal, karena tersaingi dengan korban dalam hal pekerjaan.
“Mendengar keluhan pacarnya, pelaku kemudian merencanakan penganiayaan terhadap korban,” terang AKP Ryan Permana.
Menurut penjelasan Kasat Reakrim, bahwa penganiayaan tersebut pertama terjadi pada 17 April 2021 lalu, dimana pelaku melukai korban dari arah belakang menggunakan senjata tajam.
“Selang beberapa minggu, korban melaporkan bahwa bahwa dirinya menjadi korban tabrak lari saat akan berangkat bekerja,” tuturnya.
Melalui proses penyelidikan yang panjang akhinya Polisi mendapatkan bukti, kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di dua lokasi yang berbeda.
Dijelaskan juga bahwa pelaku tersebut berinisial RST (33) warga Banjarnegara, dan RSB (39) warga Ngalang, Gedangsari, Gunungkidul. Kedua pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terang Kasat Reskrim Polres Gunungkidul.
Sebelumnya Rizkyana Sugesti Chandrahati (25) menjadi korban penusukan orang tak dikenal yang terjadi di Jl. Baron KM 6, tepatnya di dekat SMP N 3 Wonosari, Padukuhan Kepil, Kalurahan Mulo Kapanewon Wonosari disaat dirinya hendak berangkat kerja pada 17 April 2021 lalu. Selang beberapa minggu kemudian, korban juga mengalami tabrak lari yang dilakukan oleh para tersangka, yang saat ini sudah diamankan Polisi.
(Redaksi)