Gunungkidul, Suaradjogja.com — Jajaran unit Reskrim Polsek Karangmojo berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor merk Honda Vario di Padukuhan Kenteng, RT 004, RW 009, Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo pada 05 Mei 2021 lalu.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, jika terungkapya kasus tersebut bermula saat anggota unit reskrim Karangmojo mendapat informasi bahwa sebelum kejadian pencurian, ada sebuah mobil yang berisikan 3 Penumpang mondar mandir di sekitar TKP.
“Berbekal informasi tersebut anggota langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan.” terangya.
Di terangkan juga setelah berhasil mengantongi identitas kemudian jajaran Polisi pada Jumat (07/05/2021) kemarin mencari dan setelah diketemukan kemudian terduga pelaku langsung diamankan. Diketahui terdug pelaku berinisial YP alias D, warga Kepek, Wonosari Gunungkidul.
Setelah dilakukan interogasi lelaki tersebut mengaku telah melakukan tindak pencurian bersama rekannya yang berinisial DAS warga Berbah Sleman, seperti dalam langsiran dari Fakta9.
“Kemudian unit Reskrim Polsek Saptosari bersama Unit Buser Polres Gunungkidul melakukan pencarian pelaku dan barang bukti di daerah Klaten, Jawa Tengah, dan pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.” ungkap Iptu Suryanto.
Dari tangan kedua tersangka Polisi Berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit Mobil Honda BRIO warna abu – abu baja metalik dengan Nopol AB 9 DR serta 1 ( satu ) lembar STNK mobil BRIO tersebut, dan 1 ( satu ) lembar STNK Honda Vario warna hitam dengan Nopol AB 5212 DM atas nama ARINAL NURUL KISTI alamat : Dsn. Kenteng Rt : 004 / Rw : 009, Kal. Wiladeg, Kap. Karangmojo, Kab. Gunungkidul.
“Atas tindakannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP.” pungkas Kasubag Humas Polres Gunungkidul.
(Rep/Vtree)