BANTUL, Suaradjogja.com — Ungkap kasus penyalah gunaan BBM bersubsidi, Dua orang ditangkap polisi. Berdasarkan siaran pers yang digelar polres Bantul pada Selasa, (18/10/2022), kronologi kejadian seperti berikut.
Pada tanggal 14 Oktober 2022 Polres Bantul telah berhasil mengamankan ISK dan ES yang telah diduga melakukan penimbunan BBM Bersubsidi Jenis solar bersama dengan barang buktinya. Keduanya merupakan warga Bantul.
Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan S.I.K menyampaikan, “Dari Pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi berawal dari hasil penyelidikan anggota yang di lapangan terkait adanya informasi dan kejanggalan pembelian BBM subsidi di SPBU Pleret, Bantul,” ungkap saat dikonfirmasi.
Kedua pelaku ISK(35) dan ES (45) telah memodifikasi tangki Isuzu Panther dan juga Mitsubishi kuda yang sebelumnya hanya berkapasitas 50 liter menjadi 500 liter.
Mereka telah membeli solar subsidi di SPBU selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 10.000,- sampai dengan Rp 11.000.
Dari hasil penyelidikan Polisi akhirnya bisa mengamankan kedua pelaku, beserta dengan barang bukti mobil Mitsubishi, mobil Isuzu Panther yang telah di modifikasi berkapasitas 500 liter, dengan satu tempat penampung berbentuk kotak berwarna putih dalam kondisi kosong berkapasitas 1000 liter, dan dua tempat penampungan berbentuk kotak warna putih berisi penuh BBM jenis biosolar masing-masing berkapasitas 1000 liter, 1 alat pompa, 4 selang. ungkapnya
saat ini Kedua pelaku telah ditahan dan sudah di amankan di Polres Bantul karena telah melanggar pasal 55 UU RI No 22 th 2001 tentang Migas sebagaimana di ubah dalam Pasal 40 UU RI No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
(Red/Raja P)