Gunungkidul, Suaradjogja.com – Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Gunungkidul Supriyanto menyayangkan kejadian peristiwa yang dialami oleh wartawan yang sedang melakukan tugasnya mendapatkan perlakuan yang tidak pantas yaitu dimaki- maki, dipelototi dan dituding dengan jari ke wajahnya. Demikian yang dilakukan oleh oknum guru SMPN 4 Nglipar.
Menurut Supriyanto tindakan oknum guru sudah berlebihan padahal wartawan dalam menjalankan tugas salah satunya adalah konfirmasi dan investigasi dilapangan terkait kegiatan proyek pembangunan yang bersumber dari DAK bukan liputan kegiatan belajar mengajar maupun pendidikan lainnya. Kalau ada yang menghalang – halangi kerja media itu jelas melanggar hukum dan patut dipertanyakan. Ada korelasi apa antara guru dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Perlu di pahami dulu oleh siapapun yang bersinggungan dengan ketugasan dan fungsi seorang wartawan yang sudah diatur dalam UU PERS No 40.
Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU PERS menyatakan, Bahwa setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak 500.000.000 juta, tandasnya.
Selanjutnya ketua DPC AWPI Gunungkidul akan melakukan audensi pada waktu dekat ini bersama perwakilan dari beberapa anggotanya ke dinas pendidikan Gunungkidul.
Pada intinya minta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
(Red/Supadiyono)