Img 20230130 Wa0037

Kedapatan Membawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Polisi Polresta Yogyakarta

144
Spread the love

Yogyakarta, Suaradjogja.com — Polresta Yogyakarta bersama Pokdarkamtibmas telah berhasil mengamankan tiga remaja pada hari minggu, 15 Januari, 2023 sekira pukul 02.45, yang diduga membawa senjata tajam di wilayah Kemantren Gondokusuman, tepatnya selatan perempatan SMP Kanisius Gayam Kota Yogyakarta, disaat polisi melaksanakan kegiatan patroli dan antisipasi kejahatan jalanan di wilayah Hukum Polresta Yogyakarta.

Kasatreskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. pada saat Di wawancarai awak media Suaradjogja.com saat Konferensi pers mengatakan
Pada saat kegiatan patroli tersebut berlangsung, petugas sempat mencurigai dan melihat tiga anak berboncengan dan sangat mencurigakan, kemudian dengan sigap dilakukanlah pembuntutan, dan pada saat di buntuti oleh petugas yang membonceng terlihat membuang sesuatu, yang diduga adalah senjata tajam,” ucap Archy,
Senin (30/1/23) siang.

Dengan didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kasatreskrim melanjutkan setelah mereka diberhentikan dan diinterograsi, ketiganya mengakui bahwa diantara 2 ( dua ) anak tersebut yaitu R dengan inisial R yang telah membuang senjata tajam jenis Golok dengan panjang kurang lebih 50 cm, dengan gagang kayu.

“Akhirnya kemudian dengan didampingi petugas mencari kembali barang bukti yang telah dibuang untuk kemudian ditemukan, dan anak dengan inisial A yang sempat membuang senjata tajam jenis Gear, yang terbuat dari besi yang terlilit dengan kain putih, di pinggir Sungai Gayam,” lanjut AKP Archy.

Selanjutnya Anak yang berhadapan dengan hukum, dengan barang bukti langsung dibawa ke kantor Polresta Yogyakarta, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,

Setelah dilakukan pendalaman selama dua hari, dari tiga anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam yakni R (17) warga Mergangsan dan A (16) warga Danurejan, Yogyakarta.

PAda saat ini semua barang bukti yang disita dari saksi di antaranya, satu sepeda motor Honda Scoopy warna Abu – abu Nopol AB-4945-HI, sebuah Gear yang terbuat dari besi, yang terlilit dengan kain yang berwarna putih, sebilah golok dengan panjang kurang lebih 50 cm, yang terbuat dari besi, dan bergagang kayu,

“Bahwa terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum, disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim.

(Red/Raja P)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Developed by Jasa Pembuatan Website Jogja