Bantul, Suaradjogja.com — Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT marak dibicarakan saat ini, terlebih dengan gencarnya berita retaknya hubungan rumahtangga Lesti Bilard, pasangan artis yang sedang moncer.
Apakah dalam kasus KDRT ada tindakan melawan hukum? Jelas ada, belum lama ini di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Minggu (23/9/2022) mengadakan Pembekalan Dan Pengukuhan Kader Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Foto oleh Ani (kontributor)
Harapan dari penyelenggara, supaya kader yang diwakili dari 8 Dukuh serta 8 ketua PKK Desa Baturetno cepat tanggap bila ada KDRT di wilayahnya.
Cara mengatasi KDRT harus melihat permasalahan yang sebenarnya dalam keluarga. Tidak boleh ada pembiaran apa lagi berprinsip, biarkan itu urusan keluarga masing-masing. Masalah KDRT menjadi tanggungjawab tokoh masyarakat, dukuh, lurah, serta polsek setempat. Kata AIPDA Musthafa Kemal SH. dari Unit PPA Satreskrim Polres Bantul yang hadir dalam acara itu memberikan arahan kepada para peserta.
Lebih lanjut menjelaskan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan seseorang, terutama perumpuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikoligis dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman atau perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Itu yang tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UUR No. 23 tahun 2004. Sedangkan lingkup rumah tangga adalah suami, istri, anak, orang yang ada hubungan keluarga, orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Jadi jangan coba-coba melakukan KDRT kalau tidak mau berurusan dengan hukum. Dan setiap bentuk KDRT mempunyai tuntutan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan.
————–
Kontributor: Ani
Red/Sumarja Somawiyana