Img 20230201 Wa0084

Berasal dari Luar Wilayah, Kabid Koprasi Gunungkidul Tuding KSP Surya Periwira Sejahtera Melanggar Hukum

109
Spread the love

Gunungkidul, Suaradjogja.com — Belum lama ini ada kabar heboh, seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam, KSP, merusak fasilitas rumahtangga milik nasabahnya. Buntut dari peristiwa itu berakhir damai.

“Setahu saya lewat media, oknum pelaku perusakan itu sudah selesai atau diselesaikan lewat jalan damai.” kata Ani Suprihatin, Kabid. Koperasi Kabupaten Gunungkidul, kepada SuaraDjogja.com, Rabu (1/1/2023) di kantornya.

Selanjutnya menjelaskan, kalau pihak Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah, Dan Tenaga Kerja, Gunungkidul, hanya bertugas melakukan pembinaan Koperasi. Tidak punya kewenangan untuk melakakukan upaya hukum dalam peristiwa pengerusakan barang milik nasabah, seperti yang terjadi di Padukuhan Ngunut, Kelor, Karangmojo.

Masih menurut penjelasan Ani Suprihatin, yang baru menjabat 4 bulan sebagai Kabid. Koperasi, kalau yang dilakukan KSP yang bererasal dari luar daerah itu sudah melanggar hukum karena ijin KSP Surya Periwira Sejahtera, berkantor di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, aturannya tidak boleh masuk sampai ke wilyah DIY, katanya mengakhiri penjelasannya.

Kita bisa memahami alasan yang dikemukan tadi. Timbul pertanyaan, bagaimana kalau peristiwa itu terulang lagi? Apakah cukup diselesaikan lagi dengan cara kekeluargaan? Memang itu termasuk delik aduan walaupun ada unsur kriminal. Kalau peristiwa itu sering terjadi di wilayah Gunungkidul bagaimana wibawa para penegak hukum instansi terkait.

(Red/Sumarja S)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Developed by Jasa Pembuatan Website Jogja