Gunungkidul, Suaradjogja.com, — Giat pelaksanaan antisipasi balap liar di sepanjang Jalan Jalur Lingkar Selatan Rongkop oleh Polsek Rongkop menemukan pelanggaran dan barang bukti hingga puluhan kendaraan roda dua. (19/09/2021, Pukul 16.30 Wib).
Personil Patroli tersebut adalah Kapolsek Rongkop (AKP Edy Ganefiono), Kanit Dalmas (Iptu Slamet Riyanto), Kanit Turjawali ( ipda Yuril ), Anggota Sat Reskrim, Anggota Sat Lantas, Anggota Sat Intelkam, Anggota Sat Sabhara, Anggota Sat Provos serta Anggota Polsek Rongkop
Adapun rute patroli yang di sinyalir sebagai tempat balap liar tersebut JJLS Pertigaan Watumanten, Semugih, Bendorubuh, Saban, Duwet, Karangwuni.
Dimasing-masing tempat tersebut tidak ditemukan adanya balap liar namun begitu ditemukan 28 barang bukti kendaraan roda dua knalpot blombongan dan tidak di lengkapi identitas surat surat.
Kemudian oleh petugas patroli melakukan tindak tilang 17 jenis kendaraan roda dua dan 11 surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta surat ijin mengemudi (SIM).
Menurur keterangan humas Polres Gunungkidul yang dibagikan melalui pres release oleh Iptu Suryanyanta, benar memang dilaksanakan giat tersebut dan memang petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti lalu kemudian petugas menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang nongkrong segera membubarkan diri.
“Kegiatan patroli dilaksanakan dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya balap liar yang sering di lakukan oleh pemuda-pemuda dari berbagai wilayah di sepanjang Jalan Jalur Lingkar Selatan Rongkop,” terangnya.
(Rep/Novita)